MOJOGENENG – (12/07) Asrama Darul Quran PP. Bidayatul Hidayah Mojogeneng Jatirejo Mojokerto melangsungkan kegiatan seminar ilmiah informatif tentang fiqih wanita di aula Asrama Darul Quran. Acara ini dihadiri oleh seluruh santri. Seminar yang diadakan di Darul Qur’an hari ini merupakan refleksi bagi santri dan sebagai sarana untuk memperdalam pemahaman mereka tentang hukum-hukum fiqih yang khusus, mengenai masalah-masalah fisiologis seperti haid, nifas, dan istihadhah. Materi disampaikan oleh Ning Dr. Uswatun Hasanah, M. Pd sebagai narasumber dan Ning Dr. Nur Millah Muthohharoh, M. Pd sebagai moderator.
Ning Uswatun Hasanah, M. Pd merupakan pengasuh PP. Al – Azhar Mojokerto. Dikutip dari instagram beliau @uswasyauqie, Ning Uswah merupakan sosok yang aktif mengisi seminar maupun webinar sebagai narasumber dalam berbagai lembaga maupun event. Beliau menjelaskan secara rinci tentang bagaimana hukum-hukum ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan pandangan yang jelas dan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis.
Para santri sangat bersemangat mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab yang dilakukan setelah presentasi. Mengungkapkan kepuasan santri atas pengetahuan baru yang mereka peroleh dan kemampuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin selama ini mengganjal di pikiran mereka.
Kesimpulan Seminar:
Fikih darah adalah Ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum darah yang keluar dari farji (vagina) perempuan. Seperti haid, istihadhoh dan nifas. Hukum mempelajari fikih darah bagi perempuan adalah fardhu ‘ain.
- Haid: Proses Alami dalam Siklus Menstruasi
Haid adalah proses alami yang terjadi pada perempuan setiap bulan, di mana lapisan dinding rahim yang tidak dibutuhkan dibuang bersamaan dengan darah.
- Waktu pertama kali haid perempuan, usia 9 tahun kurang 16 hari dalam hijriah atau 8 tahun 8 bulan 22 hari dalam masehi, jika kurang dari usia tersebut maka tidak disebut haid, melainkan istihadlah.
- Haid paling sedikit adalah sehari semalam atau 24 jam. Baik 24 jam darah terus-menerus keluar atau terputus-putus dalam 15 hari 15 malam.
- Adapun darah yang keluar jumlahnya kurang dari 24 jam, atau mencapainya tetapi terpisah-pisah dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam tidak disebut darah haid.
- Menurut penelitian Imam Syafi’i ra. Paling lama mengeluarkan darah haid itu 15 hari 15 malam, umumnya haid itu 6 hingga 7 hari.
- Nifas: Masa Pemulihan Pasca Melahirkan
Nifas adalah masa pemulihan yang dialami oleh wanita setelah melahirkan. Secara umum nifas berlangsung selama 40 hari, dengan paling sedikit nifas adalah setetes (sebentar) dan paling lama adalah 60 hari
- Istihadhah: Keadaan Khusus dalam Siklus Menstruasi
Istihadhah adalah kondisi di mana seorang wanita mengalami perdarahan di luar siklus haid dan nifas. Perdarahan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakseimbangan hormon atau masalah kesehatan tertentu. Wanita yang mengalami istihadhah harus memahami aturan agama dan tata cara ibadah yang berlaku selama kondisi ini.Seorang wanita dihukumi istihadlah apabila:
- Darah yang belum mencapai usia haid, yakni umur 9 tahun Hijriah (kurang 16 hari)
- Darah yang keluar kurang dari 24 jam Darah pada saat suci kurang dari 15 hari 15 malam
- Darah yang keluar karena penyakit, misalkan anak perempuan terjatuh dan mengenai kemaluannya, sehingga mengeluarkan darah yang terus-menerus.
Ketiga fenomena ini memiliki implikasi yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari perempuan. Mereka mempengaruhi kesehatan fisik dan emosional, serta berdampak pada rutinitas harian dan aktivitas ibadah. Pemahaman yang baik tentang haid, nifas, dan istihadhah penting untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan perempuan secara keseluruhan.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang haid, nifas, dan istihadhah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perempuan dalam menghadapi proses alami dalam kehidupan mereka. Pendidikan dan kesadaran tentang topik ini penting untuk mempromosikan kesehatan reproduksi yang baik dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang berlaku.