Budaya Cancel dan Mudah Menghakimi di Internet
Di era media sosial saat ini, internet telah menjadi ruang bebas bagi siapa saja untuk berpendapat. Namun, kebebasan tersebut sering kali berubah menjadi tempat penghakiman massal. Seseorang dapat dengan cepat menjadi sasaran hujatan hanya karena potongan video, unggahan lama, atau opini yang belum tentu dipahami secara utuh. Fenomena ini dikenal sebagai cancel culture, Dalam beberapa tahun belakangan ini, cancel culture marak terjadi. Cancel culture merupakan fenomena boikot massal yang dilakukan melalui media sosial. Penyebab dari cancel culture ini adalah kurangnya informasi yang valid, serta adanya mob mentality atau mental ikut-ikutan pada pengguna media sosial. Fenomena cancel culture berkembang sangat cepat karena didukung oleh kekuatan media sosial. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik dan memicu reaksi banyak orang secara bersamaan. Tidak sedikit pengguna internet yang ikut menghujat hanya karena terpengaruh komentar mayoritas. Padahal, belum tentu informasi yang beredar benar sepenuhnya. Budaya seperti ini membuat masyarakat semakin mudah menghakimi tanpa memahami fakta secara utuh.
Akibatnya, fenomena ini memberikan dampak yang beragam bagi korbannya, seperti timbulnya rasa malu, bahkan kehilangan pekerjaan. Selain korban, cancel culture juga memberikan dampak kepada pelakunya, dimana para pelaku akan merasa makin stress dan emosi jika korban tidak mengabaikan cancel culture yang dihadapinya. Hal ini menunjukkan bahwa komentar di media sosial bukan sekadar tulisan biasa, tetapi dapat memberi dampak nyata dalam kehidupan seseorang.[1]
Sayangnya, budaya ini sering terjadi tanpa tabayyun dan tanpa memahami konteks sebenarnya. Akibatnya, media sosial dipenuhi hujatan, prasangka, dan penghakiman instan yang dapat berdampak pada mental maupun kehidupan sosial seseorang. Dalam banyak kasus, seseorang langsung dianggap bersalah hanya berdasarkan opini publik yang viral, tanpa adanya klarifikasi yang jelas.
Melihat beragam permasalahan tersebut seorang muslim yang baik tentu perlu menoleh pada al-Qur’an dan Sunnah untuk mendapatkan tuntunan karena keduanya berfungsi memberi tuntunan kepada manusia dalam segala era. permasalahan di atas, maka ayat yang paling tepat untuk dibahas adalah surah al-Hujurat ayat 6, yang dijelaskan sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا أَن تُصِيبُوا قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(QS. al-Hujurat: 6).
Dalam tafsirnya, ar-Razi menyebutkan bahwa ayat ini mengisyaratkan orang mukmin untuk berakhlak mulia. Sebab seorang mukmin di tuntut untuk menjaga lisan dan tangannya dari menyakiti saudaranya. Sebagaimana hadis yang berbunyi:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Nabi bersabda: seorang muslim adalah orang yang mampu menyelamatkan muslim lainnya dari keburukan lisan dan tangannya .”
Ayat tersebut mengingatkan pentingnya tabayyun atau mencari kejelasan informasi agar tidak menimbulkan penyesalan dan merugikan orang lain. Selain itu, Islam juga melarang prasangka buruk dan tindakan merendahkan sesama manusia. Dalam Surah al-Hujurat ayat 12, Allah melarang umat-Nya untuk banyak berprasangka karena sebagian prasangka adalah dosa.[2]
Nilai-nilai tersebut menjadi sangat penting untuk diterapkan dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini. Media sosial seharusnya digunakan sebagai sarana berbagi ilmu, informasi, dan berbagai hal positif, bukan menjadi tempat untuk menyebarkan kebencian. Perbedaan pendapat hendaknya disikapi dengan bijak tanpa harus menjatuhkan atau mempermalukan orang lain di depan publik. Setiap manusia tentu memiliki kesalahan, namun Islam mengajarkan untuk menasihati dengan cara yang baik serta memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki diri. Pada dasarnya, media sosial sebagai media online bertujuan memudahkan penyampaian pesan dan informasi dalam berbagai bentuk secara cepat, kapan saja, dan di mana saja. Meskipun penggunaan media sosial terkesan bebas, tetap terdapat aturan hukum yang mengaturnya, salah satunya adalah Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, kebebasan dalam bermedia sosial tidak boleh digunakan untuk bertindak seenaknya hingga merugikan orang lain.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebelum memberikan komentar atau ikut menyebarkan suatu isu, penting untuk memeriksa fakta terlebih dahulu dan mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain. Dengan sikap yang lebih bijak, internet dapat menjadi ruang yang lebih sehat, aman, dan penuh etika bagi semua pengguna.[3]
Sebagai pengguna media sosial, sudah seharusnya kita lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jangan sampai kemudahan berkomentar di internet membuat kita lupa bahwa setiap tulisan dan ucapan dapat berdampak besar bagi kehidupan orang lain. Budaya cancel culture dan sikap mudah menghakimi hanya akan melahirkan kebencian, perpecahan, serta hilangnya rasa empati di tengah masyarakat.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mengedepankan tabayyun, menjaga lisan, dan menghormati sesama manusia. Kesalahan seseorang bukan alasan untuk mempermalukannya di depan publik tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan atau memperbaiki diri. Oleh karena itu, media sosial seharusnya menjadi tempat menyebarkan ilmu, kebaikan, dan nasihat yang membangun, bukan ruang untuk saling menjatuhkan.
Dengan menggunakan media sosial secara bijak dan beretika, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan penuh rasa saling menghargai. Karena pada akhirnya, jejak digital bukan hanya tentang apa yang kita unggah, tetapi juga mencerminkan akhlak dan cara kita memperlakukan orang lain.
[1] Epsilody Mardeson dan Hermiza Mardesci, “Fenomena Boikot Massal (Cancel Culture) di Media Sosial,” Jurnal Riset Indragiri Vol. 1, No. 3 (2022): 174.
[2] Zaini, “Antisipasi Hoax di Era Informasi: Pendidikan Karakter Perspektif Al-Qur’an Surah Al-Hujurat Ayat 6,” Ngaji: Jurnal Pendidikan Islam Vol. 1, No. 1 (Maret 2021), hlm. 14.
[3] Cep Supriatna dan Jenuri, “Virtual Communication: Etika Bermedia Sosial dalam Perspektif Islam,” Comm-Edu Vol. 6, No. 2 (Mei 2023), hlm. 135.




