Mengapa Al-Qur’an Menjadi Sumber Hukum Utama dalam Islam?

Al-qur’an merupakan sumber hukum dalam islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ & qiyas karena memang keduanya memang merupakan wadah yang dapat ditimba norma hukum. Ijma’ & qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah. Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang harus dicari sumber hukum dalam al-Qur’an.[1]

Al-Qur’an adalah sumber hukum paling utama dan tertinggi dalam Islam. Al-Qur’an diyakini sebagai wahyu Allah (Tuhan) kepada Muhammad melalui malaikat Jibril di Makkah dan Madinah. Kitab suci tersebut menetapkan landasan moral, filosofis, sosial, politik, dan ekonomi tempat suatu masyarakat harus dibangun. Ayat-ayat yang diturunkan di Makkah berkaitan dengan masalah filosofis dan akidah, sedangkan yang diturunkan di Madinah berkaitan dengan hukum-hukum praktis. Ayat-ayat Al-Qur’an dikumpulkan semasa hidup Muhammad, dan dibukukan segera setelah kematiannya.[2]

Sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 36:

لَا يَحِلُّ لِلۡمُؤْمِنِينَ وَلاَ ٱلۡمُؤْمِنَٰتِ إِذَا قَضَىٰ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرٖآ أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنْ أَمۡرِهِمْ ۚ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلٖا مُبِينٖا

Artinya: “Tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu keputusan, bahwa mereka mempunyai pilihan dalam urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”

Bahwa sekiranya Allah (Islam) dan rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam surat Al-Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

Baca Juga  Keindahan sastra bahasa dalam ayat-ayat Al-Qur’an

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَمُورٍۢ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ۖ وَإِن تَسْـَٔلُوا۟ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلۡقُرْءَٰنُ تُبْدَ لَكُمْ ۚ عَفَا ٱللَّهُ عَنْهَا ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ حَلِيمٌۢ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan suatu perkara yang jika diterangkan kepada kamu, akan menyusahkan kamu. Dan jika kamu menanyakannya di waktu Al-Qur’an diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan hal itu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap pelanggaran hak individu dalam hukum perdata, dan hukum pidana yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.[3]

Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama dalam Islam karena ia merupakan wahyu langsung dari Allah yang menyatakan petunjuk hidup bagi umat manusia. Sebagai kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui malaikat Jibril, Al-Qur’an berfungsi tidak hanya sebagai pedoman spiritual tetapi juga sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan moral umat Islam.

Sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 2:

ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَيۡبَ فِيهِ هُدًۭى لِّلۡمُتَّقِينَ

Artinya: “Kitab ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”

Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama dalam Islam karena ia merupakan wahyu yang langsung dari Allah, terjaga keasliannya, dan menyediakan petunjuk hidup yang komprehensif dalam berbagai aspek kehidupan. Hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga meliputi hubungan sosial, ekonomi, dan politik. Al-Qur’an, dengan segala keistimewaannya, memberikan panduan yang abadi dan dapat diterapkan sepanjang zaman, menjadikannya dasar dari semua hukum dalam Islam.[4]

Baca Juga  Did You Know? Pengaruh Membaca Al-Qur'an terhadap Kecerdasan Emosional

 

[1] Abdul Latif (2017) AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA Vol.  4 No. 1 STAI Binamadani, Tangerang.

[2] Qadri, A. A (1986). Islamic jurisprudence in the Modern World. New Delhi: Taj Company.

 

[3] Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)

[4] Mustansir Mir (2008), Understanding the Islamic Scripture, p. 54.

 

Share this post
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pinterest
Komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment