Negara Ideal dalam Perspektif Al-Qur’an: Menggapai Baldatun Thayyibatun
Konsep negara ideal dalam Al-Qur’an diistilahkan sebagai negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, yaitu negara yang tidak hanya baik dari sisi sumber daya alamnya saja, tapi juga memiliki sumber daya manusia yang berkualitas karena didukung oleh religiusitas yang baik. Dalam hal implementasi visi ini, negara Indonesia belum dapat disebut ideal karena kurangnya peran religiusitas yang berdampak pada moralitas pejabat dan rakyatnya. Nilai religiusitas dipahami secara parsial dan terbatas pada spiritualitas dengan menyampingkan nilai-nilai moral publik, karena itu perlu adanya peningkatan peran agama dan para tokoh ulamanya dalam rangka melakukan kontrol sosial di masyarakat.[1]
Adapun seperti dalam firman Allah dalam Al-Qur’an (QS. Saba: 15)
لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌ ۗ جَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ۚ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهٗ ۗ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ
Artinya :“Sungguh, bagi kaum Saba’ (terdapat) tanda (kebesaran Allah) di tempat kediaman mereka, yaitu dua kebun di sebelah kanan dan kiri. (Kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu adalah) negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.”
Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam mengandung segala-galanya. Di dalamnya terdapat keterangan tentang sistem politik, sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan manusia, soal-soal pertanian, perindustrian, pertahanan dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, seperti yang pernah dipraktikkan Nabi Muhammad dan para Khulafa Rasyidin pada masa-masa permulaan sejarah Islam, dan tidak perlu meniru atau mengambil sistem Barat.[2]
Negara ideal dalam perspektif Al-Qur’an bukan hanya sekadar entitas politik, tetapi sebuah sistem yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan prinsip keadilan, kesejahteraan, kepemimpinan amanah, pembangunan moral, dan pelestarian lingkungan, negara ideal mampu menjadi tempat tinggal yang makmur, damai, dan diberkahi oleh Allah. Konsep ini adalah cita-cita yang harus terus diperjuangkan oleh setiap elemen masyarakat demi keberlanjutan peradaban yang diridhai Allah.[3]
Prinsip negara ideal menurut Al-Qur’an dapat dirumuskan dari berbagai ayat yang mencerminkan nilai-nilai universal untuk membangun sebuah negeri yang damai, adil, dan sejahtera. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
- Keadilan sebagai Fondasi Utama
Al-Qur’an menekankan pentingnya keadilan sebagai landasan pemerintahan. Dalam QS. An-Nisa: 58, Allah memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keadilan ditegakkan. Keadilan di sini mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, dan politik. - Amanah dan Integritas dalam Kepemimpinan
Pemimpin harus memiliki sifat amanah, jujur, dan kompeten sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Yusuf dalam QS. Yusuf: 55, di mana beliau menunjukkan kemampuannya mengelola perbendaharaan negeri dengan penuh tanggung jawab. - Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Dalam QS. Al-Maidah: 8, Allah memerintahkan agar tidak ada kebencian atau keberpihakan yang menghalangi tegaknya keadilan. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial, etnis, atau agama. - Konsultasi dan Musyawarah dalam Pemerintahan
Prinsip musyawarah (syura) tercantum dalam QS. Ash-Shura: 38, yang menekankan pentingnya konsultasi dalam pengambilan keputusan negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan yang ideal bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pihak. - Pembangunan Moral dan Spiritual
Negara ideal tidak hanya berfokus pada pembangunan material, tetapi juga membangun karakter rakyatnya agar sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, sebagaimana dalam QS. Al-Ankabut: 69, yang mendorong manusia untuk berjihad di jalan kebaikan.
Selain itu, negara ideal juga bertanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sebagai amanah dari Allah untuk generasi mendatang. Semua elemen masyarakat dari pemimpin hingga rakyat biasa memiliki peran penting dalam merealisasikan konsep ini melalui kerja sama, musyawarah, dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur Islam. Dengan demikian, negara ideal tidak hanya menjadi tempat tinggal yang makmur dan damai, tetapi juga menjadi sarana untuk meraih ridha Allah dan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Konsep ini adalah cita-cita luhur yang harus terus diperjuangkan demi keberlanjutan peradaban yang adil, harmonis, dan diridhai oleh-Nya.[4]
[1] Darmadi, Didik (2022) Konsep Demokrasi Pancasila Dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an. Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.
[2] Asrori M, Priyo S (2019) NEGARA DALAM TINJAUAN AL-QUR’AN. Tadarus Tarbawy. Vol. 1 No. 1. Universitas Muhammadiyah Tangerang.
[3] Kamali, Mohammad Hashim. The Principles of Islamic Jurisprudence.
[4] Al-Mawardi. (1994) Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.